get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di 3 Kabupaten, Ribuan Bungkus Disita

Bea Cukai Blitar Amankan 42.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Pelaku Diamankan

Minggu, 03 Oktober 2021 - 20:32:00 WIB
Bea Cukai Blitar Amankan 42.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Pelaku Diamankan
Bea cukai mengamankan 42.000 batang rokok tanpa cukai. (ilustrasi).

BLITAR, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar mengamankan 42.000 batang rokok ilegal, Minggu (3/10/2021). Seorang pelaku berinisial MR diamankan dalam kasus ini. 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Muhammad Ayub Yanuar mengatakan, 42.000 batang rokok tersebut diamankan karena tidak bercukai.

"Atas tindakan ini, pelaku MR kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut