Bea Cukai Blitar Amankan 42.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Pelaku Diamankan
Minggu, 03 Oktober 2021 - 20:32:00 WIB
BLITAR, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar mengamankan 42.000 batang rokok ilegal, Minggu (3/10/2021). Seorang pelaku berinisial MR diamankan dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Muhammad Ayub Yanuar mengatakan, 42.000 batang rokok tersebut diamankan karena tidak bercukai.
"Atas tindakan ini, pelaku MR kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin