BBPOM Sita Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Senilai Rp6,7 Miliar
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 11:04:00 WIB
Rustyawati menjelaskan, produk kosmetik untuk pencerah kulit yang diamankan mencapai 58 persen, krim dan lotion sebanyak 13 persen dan produk tata rias ada 8 persen. "Selama tahun 2022 hingga bulan Agustus, BBPOM Surabaya telah melakukan penyelidikan delapan perkara yang memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik ilegal dan berbahaya," tuturnya.
Dia mengatakan, pelaku produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin