Bawaslu Surabaya: Seluruh Parpol Langgar Aturan APK, Termasuk Caleg
SURABAYA, iNews.id - Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) marak di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dari 16 partai peserta pemilu, tak satupun steril dari praktik pelanggaran tersebut. Bentuknya beragam, mulai dari lokasi pemasangan hingga desain gambar pada APK.
Ironisnya, sejumlah partai besar mendominasi pelanggaran APK itu. Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, jumlah pelanggaran paling banyak dilakukan Partai Demokrat, yakni 75 pelanggaran. Disusul PDI Perjuangan dengan 49 pelanggaran.
Sementara urutan ketiga dan keempat diduduki partai baru yakni Partai Berkarya dengan jumlah 45 pelanggaran, disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 39 pelanggaran.
Peringkat selanjutnya ditempati Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PBB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura dan PKPI. Jumlahnya bervariasi antara 10 hingga 25 pelanggaran.
Tak hanya partai politik (parpol), APK milik calon anggota DPD RI juga banyak yang tidak sesuai ketentuan. Namun, jumlah paling banyak yakni milik mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti.
Bawaslu mencatat jumlah pelanggaran APK milik Nyalla mencapai 122 pelanggaran. Jumlah ini jauh di atas calon anggota DPD RI lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo mengaku telah membuat berita acara atas pelanggaran tersebut. Selanjutnya meminta kepada seluruh partai untuk melakukan perbaikan. "Jauh hari aturan sudah kami sosialisasikan. Tetapi tetap saja terjadi (pelanggaran)," katanya, Senin (26/11/2018).
Hadi mencontohkan, untuk gambar APK partai tidak boleh mencantumkan logo dan nomor urut bersamaan. Faktanya, kedua-duanya dicantumkan. "Harus salah satu. Logo saja atau nomor saja. Tidak boleh dua-duanya," ujarnya.
Karena itu, dia merekomendasikan kepada seluruh parpol untuk melepas APK tersebut. Bila tidak, maka Bawaslu sendiri yang akan bertindak. "Kalau dibiarkan, akan kami lepas," tuturnya.
Editor: Donald Karouw