get app
inews
Aa Text
Read Next : DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

Terbukti Tidak Netral, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya

Kamis, 18 Juli 2019 - 14:06:00 WIB
Terbukti Tidak Netral, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo. (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, diberhentikan dari jabatannya. Keputusan pemberhentian ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Berdasarkan hasil sidang kode etik penyelenggara pemilu, Hadi terbukti bersalah karena tidak netral dan berpihak pada kepentingan tertentu pada Pemilu April lalu. Rekomendasi pemberhentian ini tertuang dalam putusan perkara nomor 87-PKE-DKPP/V/2019.

"DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya putusan ini," kata ketua majelis Muhammad lewat keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Kamis (18/7/2019).

Muhammad mengatakan, Hadi terbukti aktif mengonsolidasikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memenangkan kandidat tertentu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Dari tangkapan layar pesan singkat dalam grup Whatsapp, teradu, Hadi Margo Sambodo, ikut secara aktif dalam mengonsolidasikan Panwascam dan relawan untuk memenangkan caleg berinisial FU di dalam Pileg 2019 dan Pemilihan Walikota Surabaya tahun 2020," katanya.

Selain Hadi, empat anggota Bawaslu Surabaya lainnya juga ikut mendapat sanksi. Hanya saja, sanksi mereka lebih ringan. Masing-masing Aqil Akbar (peringatan keras),0 Usman (Teguran), Hidayat (Teguran) dan Yaqud Baliyya (Teguran).

Atas putusan ini, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap teradu, Hadi Margo, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap teradu lainnya, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo belum bisa dikonfirmasi atas putusan DKPP ini. Beberapa kali ponselnya dihubungi tidak aktif.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Bawaslu Surabaya dilaporkan Ketua DPC PDIP Whisnu Sakti Buana (pengadu) ke DKPP atas dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu dinilai tidak netral dan membantu memenangkan calon tertentu pada pemilihan legislatif April lalu.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut