Batas Waktu Gugatan Habis, Khofifah dan Emil Menuju Grahadi

SURABAYA, iNews.id – Penetapan Khofifah Indar Parwansa-Emil Elestianto Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih akan berjalan mulus. Paslon nomor urut satu segera melenggang ke Grahadi. Hal ini karena belum adanya gugatan yang diajukan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.
Sesuai regulasi di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon (paslon) yang keberatan atas hasil rekapitulasi mendapat kesempatan untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK. Tenggat waktunya selama 3 x 24 jam hari kerja setelah rekapitulasi berakhir. Artinya, Rabu (11/7/2018) hari ini merupakan batas akhir untuk pengajuan gugatan PHP ke MK.
Bahkan, tanda-tanda gugatan itu pun tidak ada. Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim belum menerima konfirmasi apapun atas hasil rekapitulasi dari paslon Gus Ipul-Puti Guntur. Termasuk keberatan atau gugatan.
"Hingga siang ini belum ada gugatan," kata Komisioner KPU Jatim devisi teknis Muhammad Arbayanto, Rabu (11/7/2018).
Ketua tim pemenangan pasangan Saifullah-Puti, Hikmah Bafaqih mengatakan, tim pemenangan hingga saat ini belum menerima keputusan baik dari Gus Ipul maupun Puti untuk mengajukan gugatan atau tidak. Bagi Hikmah, tim pemenangan tidak memiliki wewenang apapun mengenai hal itu karena gugatan itu menjadi wewenang paslon.
Sementara Gus Ipul tampak adem ayem dan belum memberikan aba-aba untuk mengajukan gugatan. Dia terkesan legowo atas kekalahan yang diraihnya meski belum memberi ucapan selamat kepada pasangan Khofifah-Emil.
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, Sabtu (7/7/2018). Pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 53,55% atau 10.465.218 suara. Sementara pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno hanya meraih dukungan sebanyak 46,45% atau 9.076.014 suara. Selisih suara hampir mencapai 7%.
Editor: Donald Karouw