Baru Kenal dari Facebook, Gadis Belia di Sampang Digilir 9 Temannya di Kamar Kos
Sabtu, 05 November 2022 - 14:23:00 WIB
Setelahnya korban diajak menuju salah satu indekos di Kabupaten Pamekasan. Setiba di sana, terdapat delapan remaja lain.
Akhirnya korban pun disetubuhi secara bergiliran.
"Kemudian bersama teman-temannya berjumlah 9 orang melakukan pencabulan terhadap korban," ucap dia.
Setelah berhasil menangkap F, polisi masih melakukan pengejaran terhadap delapan orang lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman empat hingga 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian