Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal, Sita Emas dan Uang Miliaran di Jatim
Ade mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan emas hasil tambang ilegal dari sejumlah wilayah, seperti Kalimantan Barat, Papua Barat, dan daerah lainnya. Bahkan, beberapa kasus terkait telah memiliki putusan hukum tetap di pengadilan.
Berdasarkan data PPATK, total transaksi jual beli emas ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modus yang digunakan yakni membeli emas hasil tambang ilegal untuk diproses oleh perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim juga telah menyita emas dalam bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram serta emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar, terdiri atas Rp6,17 miliar dan USD 60 ribu atau sekitar Rp960 juta. Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dua pria berinisial TW dan BSW serta seorang perempuan berinisial DW.
Editor: Donald Karouw