get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal, Sita Emas dan Uang Miliaran di Jatim

Kamis, 02 April 2026 - 01:38:00 WIB
Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal, Sita Emas dan Uang Miliaran di Jatim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: dok Polri)

Ade mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi tersebut diduga melibatkan emas hasil tambang ilegal dari sejumlah wilayah, seperti Kalimantan Barat, Papua Barat, dan daerah lainnya. Bahkan, beberapa kasus terkait telah memiliki putusan hukum tetap di pengadilan.

Berdasarkan data PPATK, total transaksi jual beli emas ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modus yang digunakan yakni membeli emas hasil tambang ilegal untuk diproses oleh perusahaan pemurnian dan eksportir.

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim juga telah menyita emas dalam bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram serta emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar, terdiri atas Rp6,17 miliar dan USD 60 ribu atau sekitar Rp960 juta. Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dua pria berinisial TW dan BSW serta seorang perempuan berinisial DW.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut