Bapak di Jember Bobol Toko, 2 Anaknya Disuruh Jual Ratusan Bungkus Rokok Curian

"Sedangkan di toko lain, pelaku membobol plafon dan juga mencuri rokok. Setelah berhasil mencuri, pelaku AS pulang dan menyuruh dua anaknya menjual barang hasil curian itu," kata Kapolres Jember.
AKBP Hery Purnomo menyatakan, kasus pencurian itu, dilaporkan korban ke Polres Jember. Petugas Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita 480 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp789.000," ujar AKBP Herry Purnowo.
"Akibat perbuatnanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. AS, YA, dan TS terancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Jember.
Editor: Agus Warsudi