get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Daerah di Jateng Dilanda Banjir Parah, BNPB Perpanjang Modifikasi Cuaca

Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa di Malang Ditransfer Langsung ke Penerima 

Kamis, 29 April 2021 - 10:11:00 WIB
Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa di Malang Ditransfer Langsung ke Penerima 
Sejumlah anggota TNI-Polri bergotong rotong membersihkan puing-puing bangunan rumah warga yang roboh akibat gempa bermagnitudo 6,1 di Malang, Jatim. (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id – Bantuan perbaikan rumah untuk warga terdampak gempa di Malang akan ditransfer langsung kepada penerima. Harapannya bantuan uang dari pemerintah itu bisa langsung dimanfaatkan oleh warga. 

"Transfering ke masyarakat. Jadi khusus rumah rusak ringan dan sedang ini yang paling bagus, ini swakelola," ucap Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ir Rifai saat menyerahkan bantuan gempa bagi warga Malang, pada Rabu (28/4/2021).

Rifai mengatakan, bantuan diberikan untuk semua kategori kerusakan, mulai kerusakan ringan, sedang, hingga berat. "Semua transfer, semua dana nontunai. Itu kita masukkan ke masyarakat. Jadi yang terpapar 1.700-an (rumah rusak berat akibat gempa) mereka berhak buka rekening, uang itu masuk ke masyarakat," tuturnya.

Bila ada masyarakat yang merekonstruksi rumahnya sendiri dengan dana pribadi terlebih dahulu, pihaknya mempersilakan. Namun setiap laporan yang ada harus jelas, artinya ada surat keputusan dari pemerintah daerah yang menyatakan warga tersebut terdampak kerusakan ringan, sedang, hingga berat, akibat gempa berkekuatan magnitudo 6,1.

"Untuk apa saja? material dan tukang, selesai. Apa yang diperbaiki? Dilihat ke sana, fotoin, nanti tinggal pertanggungjawaban. Nanti diakui oleh tim teknis, baik tim provinsi, maupun kabupaten kota," ujarnya. 

Bila proses rekonstruksi selesai dijalankan dan laporan pertanggungjawaban telah disusun, pemerintah pusat melalui BNPB bakal langsung mencairkan dana stimulan bantuan ke warga. Masing-masing Rp10 juta untuk kerusakan ringan, Rp50 juta untuk kerusakan berat.

"Jadi masyarakat membangun sekarang, begitu selesai lapor, Pak nanti ini selesai. Pada saat nanti kita masukkan, transfer, nanti diapprove sama tim ini, tinggal dibayar. Kwitansi nggak boleh hilang, (sebagai laporan) pertanggungjawaban," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut