Bagaimana Cara Mendapatkan e-Meterai Resmi Peruri?
Senin, 23 Desember 2024 - 16:29:00 WIB
Ketentuan dokumen yang dapat menggunakan meterai elektronik sebenarnya sesuai dengan objek bea meterai sesuai UU No. 10 Tahun 2020. Adapun dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
- Surat perjanjian
- Surat pernyataan
- Surat keterangan
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya
- Segala surat berharga dengan nama serta bentuk apapun
- Dokumen transaksi
- Dokumen lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 termasuk invoice
Itulah cara mudah untuk membeli meterai elektronik. Dengan e-Meterai, buat transaksi maupun perjanjian bisnis Anda semakin cepat dan praktis!
Editor: Rizqa Leony Putri