get app
inews
Aa Text
Read Next : Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

APPBI Jatim Trauma dengan PSBB, Omzet Anjlok dan Ribuan Pekerja Dirumahkan

Kamis, 07 Januari 2021 - 18:10:00 WIB
APPBI Jatim Trauma dengan PSBB, Omzet Anjlok dan Ribuan Pekerja Dirumahkan
Suasana salah satu mal di kota Surabaya. (Foto: SINDONews/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur (Jatim) mengaku trauma dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi Covid-19. Gara-gara PSBB tahun lalu, omzet ritel pada April sampai dengan Mei 2020 hanya tersisa 10 hingga 20 persen.

Ketua APPBI Jatim Sutandi Purnomosidi menilai kebijakan PSBB Jawa dan Bali juga bakal merugikan proses pemulihan ekonomi yang tengah berjalan.

"Apabila PSBB diberlakukan kembali, maka jelas ini akan menjadi bumerang lagi terhadap pertumbuhan yang sudah bagus menuju normal," kata Sutandi, Kamis (7/1/2021).

Menurut Sutandi, jika PSBB kembali diterapkan, maka muncul multiplier effect. Akan ada ribuan pekerja di mal dan pusat perbelanjaan yang dirumahkan. Padahal selama ini mal bukanlah sumber penularan Covid-19.

APPBI Jatim berharap, pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten tidak serta merta menjalankan instruksi menteri yang dinilai tidak memperhatikan kondisi mikro di masing-masing daerah.

"Sebab, masalah utamanya adalah generalisasi kebijakan tanpa melihat detail masalah di tiap-tiap wilayah, terkesan hanya menyamaratakan semua kota besar," katanya.

Dia mengatakan, pengusaha mal terbanyak berada di Kota Surabaya. Sementara Surabaya Raya dan Malang Raya menjadi target pelaksanaan PSBB. Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul tujuh malam.

Sedangkan Surabaya saat ini zona oranye. Kasus tambahan per hari hanya sekitar 35 kasus saja. Sementara pasien asal Surabaya yang dirawat di rumah sakit 140 orang. Apabila rumah sakit di Surabaya penuh, isinya pasien-pasien dari kota-kota lain seperti Malang, Lamongan, Mojokerto dan lain-lain.

"Di Jember, dan daerah-daerah lain di Jatim itu zona merah, namun tidak terkena PSBB. Ini jelas merugikan kami pelaku usaha di Surabaya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut