get app
inews
Aa Text
Read Next : Akui Rekam Video Syur, Lisa Mariana dan Pemeran Pria jadi Tersangka Kasus Asusila

Apes, Jambret di Jember Ditangkap Polisi Usai Jual HP Hasil Rampasan Lewat Media Sosial

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:19:00 WIB
Apes, Jambret di Jember Ditangkap Polisi Usai Jual HP Hasil Rampasan Lewat Media Sosial
Seorang penjambret di Jember ditangkap polisi usai kedapatan menjual HP hasil rampasan lewat media sosial. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JEMBER, iNews.id - Seorang penjambret di Jember ditangkap polisi usai menjual ponsel hasil rampasan melalui media sosial. HP tersebut merupakan hasil penjambretan yang dilakukan terduga pelaku terhadap seorang mahasiswi.

Sambil mengendarai sepeda motor, terduga pelaku bernama Santo Yudiono merampas ponsel yang sedang digunakan oleh mahasiswi sambil berjalan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti HP milik korban, sepeda motor, helm, jaket, dan celana panjang milik pelaku," kata Dika, Kamis (18/10/2022).

Penangkapan terhadap Santo bermula saat korban mengenali HP yang dijual terduga pelaku merupakan miliknya. Dia lalu melapor ke Polres Jember.

Polisi yang berhasil melacak melalui penelusuran media sosial lantas menangkap Santo.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut