get app
inews
Aa Text
Read Next : Khutbah Jumat Akhir Ramadhan Singkat Terbaru Menyentuh Hati, Lengkap Doa Penutup

Apakah Merokok Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Ulama Fikih

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:47:00 WIB
Apakah Merokok Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Ulama Fikih
Merokok merupakan perkara yang bisa membatalkan puasa menurut para ulama. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Apakah merokok membatalkan puasa penting muslim ketahui agar tidak salah memahaminya. Sebab, masih ada yang beranggapan merokok tidak batal karena bukan masuk kategori makan dan minum.

Puasa pada dasarnya adalah “al-Imsaku ‘an al-Syai” (الإمساك عن الشيء) yaitu mengekang atau menahan diri dari sesuatu. 

Puasa juga berarti melatih kesabaran, manusia bersikap sabar (menahan diri) dari makan,minum, berhubungan seksual. Sebab, perbuatan-perbuatan itu bisa merusak ibadah puasa.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
 
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187)

Ayat ini menggambarkan tentang apa saja yang boleh dilakukan pada malam hari sebelum terbitnya fajar, yaitu makan dan minum. Sehingga pengertian terbaliknya adalah makan dan minum merupakan hal yang terlarang dilakukan ketika sudah masuk waktu fajar.

Ayat ini juga sekaligus menjadi penegasan tentang batas kapan dimulainya puasa, yaitu terbitnya fajar. Bukan selesainya adzan yang dikumandangkan oleh muadzdzin, sebagaimana yang seringkali dipahami secara keliru oleh sebagian kalangan.

Apakah Merokok Membatalkan Puasa

Dilansir dari buku Puasa (syarat rukun, yang membatalkan) karangan Direktur Rumah Fiqih Indonesia Uztaz Ahmad Sarwat MA, seluruh ulama sepakat bahwa merokok atau menghisap rokok membatalkan puasa. 

Alasannya karena merokok sama dengan makan atau minum. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok terhisap asalkan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan.

Hal sama diungkapkan Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir MA. Dia mengatakan,  para ulama bersepakat bahwa merokok membatalkan puasa. Ulama Syafi'iyah, Syekh Sulaiman menjelaskan, salah satu benda yang bisa membatalkan puasa adalah asap dalam hal ini asap rokok yang masyhur di kalangan masyarakat.

Imam An Nawawi al Bantani juga menilai aktivitas merokok juga membatalkan puasa. Berbeda halnya dengan perokok pasif yang tidak sengaja menghirup asap rokok. Hal itu dinilai para ulama tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan orang yang mengisap rokok karena asapnya masuk ke tenggorokan hingga paru-paru.

Meski demikian, ulama fikih membedakan antara perokok pasif dengan perokok aktif. Perokok pasif maksudnya orang yang tidak sengaja menghirup asap rokok dari orang yang sedang merokok. Maka, hal itu tidak membatalkan puasanya.

Berbeda dengan orang yang merokok. Para ulama fikih menyebut aktivitas merokok dengan syurbun dukhan artinya meminum asap.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apakah merokok membatalkan puasa? Jawabannya jelas merokok membatalkan puasa.

Itulah ulasan apakah merokok membatalkan puasa yang perlu muslim ketahui agar tidak salah dalam memahaminya.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut