get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Ponorogo, Kades Tewas Tabrak Motor Pelajar dari Belakang

Anton-Gudban Ditahan KPK, Agenda Debat Kandidat Potensi Berantakan

Rabu, 28 Maret 2018 - 14:03:00 WIB
Anton-Gudban Ditahan KPK, Agenda Debat Kandidat Potensi Berantakan
Mochamad Anton merupakan calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2018 ditahan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Tahun 2015. (FOTO: Antara/Hafidz Mubarak)

MALANG, iNews.id – Proses Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Malang terancam berantakan usai dua dari tiga calon wali kota, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua calon wali kota tersebut adalah Mochamad Anton atau biasa disapa Abah Anton dan Ya’qud Ananda Gudban.

Salah satu tahapan Pilwalkot yang terancam berantakan adalah debat calon kepala daerah. Sesuai agenda yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang debat calon akan dilangsungkan pada 7 April mendatang. Sementara, di waktu yang sama masa penahanan sementara Abah Anton maupun Ya’qud di
KPK belum habis.

Ketua KPUD Kota Malang Zainudin membenarkan potensi sejumlah tahapan Pilwalkot Malang bakal berantakan. Menurutnya, agenda debat tidak mungkin dilangsungkan tanpa kehadiran salah satu pasangan calon (paslon). Konsekuensinya KPUD Kota Malang harus membuat jadwal baru andai salah satu paslon berhalangan hadir.

"Sementara ini memang tidak ada masalah. Tahapan masih bisa dilalui tetapi khusus untuk debat calon ini harus dipikirkan ulang. Apalagi bila dua kandidat nanti tidak bisa hadir. Padahal, kami sudah mengagendakan acara itu pada 7 April," kata Zainudin di Malang, Rabu (28/3/2018).

Sementara, Zainudin tidak mempermasalahkan terkait rumor pergantian calon. Menurutnya, sesuai aturan pergantian calon diperbolehkan maskimal 30 hari sebelum pemilihan. Namun, pergantian harus memenuhi syarat utama, yakni berhalangan tetap.

"Untuk syarat ini ada dua kemungkinan. Yakni berhalangan tetap karena meninggal dunia, atau juga setelah kasus hukum yang dijalani telah berkekuatan hukum tetap. Di luar itu tidak bisa," ucapnya.


Sementara, Penjabat sementara (Pjs) Walikota Malang Wahid Wahyudi memastikan roda pemerintahan Kota Malang tetap berjalan normal usai persoalan KPK. Wahid mengatakan, seluruh pelayanan publik berjalan lancar seperti sedia kala.

"Kami sudah bertemu dengan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kami berikan semangat terus, agar secara psikis tidak terganggu. Lebih penting lagi, pelayanan publik juga harus tetap berjalan," ungkapnya.

Dia juga meminta kepada warga Kota Malang untuk tidak risau dengan problem yang dihadapi Pemkot Malang tersebut. Dia memastikan, roda pemerintahan akan tetap berjalan sekalipun sejumlah pejabat (eksekutif dan legislatif) kini berurusan dengan KPK.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Misalnya, terkait mekanisme pergantian antar waktu kepala daerah. Prinsipnya, segala hal akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Terpenting lagi, roda pemerintahan ini tetap berjalan normal," ungkapnya.

Diketahui, Selasa (27 Maret 2018) Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton ditahan KPK atas dugaan korupsi APBD Perubahan tahun 2015. Tak hanya Anton, enam anggota DPRD juga ikut ditahan karena kasus sama. Di antaranya adalah Ya’qud Ananda Gudban yang kini juga mencalonkan diri sebagai wali Kota Malang.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut