get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Bongkar Penyelewengan 180.000 Liter BBM Subsidi di Labuan Bajo, 2 Pelaku Ditangkap

Antar 8 Ton Solar Ilegal ke Sidoarjo, 2 Sopir Asal Semarang Ditangkap

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:17:00 WIB
Antar 8 Ton Solar Ilegal ke Sidoarjo, 2 Sopir Asal Semarang Ditangkap
Polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi inisial FT dan SH asal Semarang. Sebanyak 8 ton solar disita dari keduanya. (Ilustrasi/Istimewa)

Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut