Anak yang Diborgol dan Disekap Ayah karena Kecanduan Game Jalani Trauma Healing
JEMBER, iNews.id - Anak yang menjadi korban penyekapan oleh ayah kandung di kandang ayam Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), akan menjalani pemulihan trauma. Langkah ini penting agar anak tidak dendam kepada orang tua dan jadi anak saleh.
Pemulihan trauma terhadap MI (12) dilakukan oleh berbagai pihak di antaranya dari Dinas Sosial Jember, Pusat Perlindungan Terpadu (PPT), Polres Jember, dan Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB).
"Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban untuk melakukan trauma healing agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan dan memengaruhi masa depannya," kata Kasi Advokasi dan Perlindungan Anak DP3AKB Jember, Artiantyo W. Utomo, Senin (13/1/2020).
Artiantyo mengaku belum bisa menyampaikan kondisi korban karena masih membutuhkan pemeriksaan. Dia mengaku akan bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jember, apabila ada dugaan korban kecanduan game online seperti yang disampaikan ayahnya.
BACA JUGA: Gara-Gara Main Game Online, Anak di Jember Disekap dan Diborgol sang Ayah
"Kami harus memastikan dulu untuk memulihkan kondisi korban dari trauma akibat penyekapan itu, sehingga tidak mengalami traumatik yang berkepanjangan dan kami juga akan melihat seberapa jauh kadar kecanduan korban terhadap game online," katanya.
Sementara Pekerja Sosial Perlindungan Anak, Dinas Sosial Jember, Agus Wahyu, mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Hal ini lantaran anak tersebut berhadapan dengan hukum. Pendampingan dilakukan sejak di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
"Korban harus mendapatkan hak-hak anak sepenuhnya dan pendampingan psikososial anak. Apabila memerlukan perlindungan khusus, maka kami siap memberikan pendampingan dan trauma healing," ucapnya.
Sementara Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial, PPT, dan DP3AKB untuk memberikan pemulihan trauma kepada korban penyekapan tersebut. "Harapan kami, anak yang menjadi korban kekerasan itu tidak dendam kepada orangtua dan menjadi anak yang baik, dan saleh,” katanya.
BACA JUGA: Bapak Pelaku Penyekapan Anak di Jember Ternyata Residivis Kasus KDRT
Alfian mengarakan saat ini korban diasuh oleh pengasuhnya sejak kecil karena ada kedekatan emosional dengan korban.
Sebelumnya, MI disekap oleh ayah kandung berinisial EW dengan tangan dan kakinya diborgol. MI yang ditelanjangi ini juga diikat dengan karet ban yang panjang di sebuah tiang dalam kandang ayam, Sabtu (11/1/2020).
Polisi sudah menetapkan ayah kandungnya EW sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dialami MI dengan pasal 44 junto pasal lima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah