Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Dikenal Punya Ilmu Gendam
JOMBANG, iNews.id - Tersangka pencabulan, MSA atau Moch Subchi Azal Tzani, dikenal memiliki keahlian dalam ilmu metafakta atau gendam. Kemampuan ini pula yang diduga memudahkan pelaku memperdayai korbannya.
Di dunia psikologi, ilmu tersebut ternyata tidak dikenal dan tidak diajarkan. Tetapi hanya diketahui sebagai metode sugesti atau yang oleh masyarakat umum biasa dikenal dengan istilah ilmu gendam untuk memperdayai korban.
Psikolog Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang Denok Wigati mengatakan, dengan ilmu tersebut tersangka bisa memperdaya orang lain, seperti memperdaya pengikutnya atau korban agar mau menuruti kemauanya. Lewat ilmu tersebut korban diharuskan menghilangkan daya kognisi atau akal pikirannya agar mau dicabuli.
"Dengan sugesti itu pikirannya di-nol-kan, sehingga mau menuruti semua yang diperintahkan," katanya, Rabu (6/7/2022).
Tindakan sugesti atau gendam seperti ini, menurut Denok sangat memungkinkan dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan posisinya yang lebih tinggi. Sebab, tersangka merupakan anak kiyai yang harus dipatuhi. Sebaliknya, korban merupakan santriwati yang harus tawadlu’ atau mematuhi perintah kiai.
Pada posisi itu, akal pikiran korban menjadi mudah direndahkan, sehingga bisa diperintah untuk menuruti apa saja yang diinginkan tersangka. "Apalagi kalau pengguna ilmu itu punya otoritas seperti pengasuh atau lainnya, korban akan mudah diperdaya," tuturnya.
Terhadap pengguna ilmu gendam ini, menurut denok sebenarnya masih bisa dilawan. Caranya, korban tetap memposisikan dirinya tersadar atau kognitifnya kuat untuk mempertahankan kesadaran akal pikirannya.
Diketahui seorang putra kiai di Jombang menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwatinya. Berdasarkan pengaduan, jumlah korban sebenarnya cukup banyak, namun sampai kini yang berani melapor hanya beberapa orang saja. Informasi yang dihimpun, para korban takut dengan MSA dan ayahnya yang dikenal memiliki pengaruh kuat.
Kondisi ini pula yang menyulitkan aparat kepolisian mengambil tindakan tegas. Sejak penetapan tersangka 2019 silam, polisi belum juga berhasil menangkapnya.
Editor: Ihya Ulumuddin