Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Senin, 27 April 2026 - 19:30:00 WIB
Dalam kondisi gelap mata, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Alih-alih menyerahkan diri, Alvi justru melakukan tindakan sadis dengan memutilasi jasad korban menjadi lebih dari 500 potongan untuk menghilangkan jejak.
Sidang yang berlangsung di PN Mojokerto ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi luapan emosi keluarga korban yang turut hadir di persidangan.
Editor: Kastolani Marzuki