get app
inews
Aa Text
Read Next : Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Senin, 27 April 2026 - 19:30:00 WIB
Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Terdakwa kasus mutilasi, ALvi Maulana hanya tertunduk usai divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: iNews)

Dalam kondisi gelap mata, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Alih-alih menyerahkan diri, Alvi justru melakukan tindakan sadis dengan memutilasi jasad korban menjadi lebih dari 500 potongan untuk menghilangkan jejak.

Sidang yang berlangsung di PN Mojokerto ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi luapan emosi keluarga korban yang turut hadir di persidangan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut