Alasan Bantu Biaya Kuliah, Pria Ini Jual Keperawanan Gadis Berkerudung Rp10 Juta
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menuturkan, jerat prostitusi ini bermula saat korban butuh uang untuk biaya kuliah. Kemudian oleh teman korban dikenalkan kepada pelaku. Dari situlah korban ditawari untuk menjual keperawannya.
"Parahnya, prostitusi ini berlanjut. Korban dipaksa menjadi PSK (Penjaja Seks Komersial) dengan tarif Rp1,5 juta. Korban sempat menolak. Tetapi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil termasuk hilang keperawanan kepada orang tua korban," katanya.
Kondisi itu membuat korban tidak berkutik. Apalagi, pelaku juga terus membuntuti korban, termasuk tidur bersama korban. "Korban benar-benar dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan pribadi. Untuk tarif Rp1,5 juta misalnya, pelaku mengambil untung Rp500.000," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
Editor: Ihya Ulumuddin