Aborsi Bayi, Janda di Malang dan Kekasih Gelap Ditangkap Polisi

BATU, iNews.id - Pasangan kekasih ditangkap polisi usai menguburkan bayi hasil aborsi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga yang melihat salah satu pelaku menguburkan bayi di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang yang merupakan wilayah hukum Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, identitas kedua sejoli ini yakni janda berinisial RN (35) warga Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo dan kekasih gelapnya BA (32) warga Dusun Krajan, Desa, Kabupaten Malang.
"Terduga pelaku aborsi dua orang berinisial RN maupun BA yang diduga terlibat aktivitas perselingkuhan," ujar Andi Yudha Pranata, Selasa (23/7/2024) siang.
Aborsi ini dilakukan RN (35) di rumahnya di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. RN meminum pil untuk gugurkan kandungan.
"RM ini yang perempuan, lebih tua usianya 35 tahun. Dia meminum obat empat butir setiap tiga jam sehingga jumlahnya kurang lebih 12 butir yang diminum," katanya.
Menurutnya obat tersebut dia beli secara online atas referensi dari media sosial. RN nekat membeli obat penggugur kandungan dan meminumnya karena malu hamil di luar nikah, apalagi dia berstatus janda.
"RN ini statusnya janda beranak satu, yang BA ini belum nikah. Keduanya sudah berhubungan satu tahun, tapi bukan pasangan suami istri legal," ucapnya.
Editor: Donald Karouw