8 Ibu-Ibu Arisan Tewas Kecelakaan di Malang, Polisi Tetapkan Sopir Pikap Tersangka

MALANG, iNews.id - Polres Malang menetapkan sopir pikap M Yasin (44) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 8 ibu-ibu rombongan arisan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar atas kecelakaan maut tersebut, Senin (31/6/2021).
Meski begitu, yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan karena kesehatannya belum stabil. Warga Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang itu masih menjalani rawat jalan di rumahnya setelah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Penentuan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan plus asistensi TAA (Trafic Accident Analysis) Polri. Kami tetapkan sopir sebagai tersangka per Senin 31 Mei kemarin," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Rabu (2/6/2021).
Penetapan tersangka kepada Muhammad Asim ini lantaran pengemudi mengendarai kendaraannya saat tengah mengantuk hingga menyebabkan kecelakaan maut menabrak pohon di pinggir jalan. "Saat menyetir dia kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap," katanya.
Kini sopir mobil pikap ini menjalani perawatan di rumah setelah kondisinya mulai membaik. "Kalau nanti kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan," tuturnya.
Editor: Ihya Ulumuddin