8 Fakta Santri Senior Ponpes di Malang Setrika Junior, Nomor 6 Ngeri Dibayangkan
MALANG, iNews.id - Deretan fakta santri senior pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang menjadi tersangka usai menganiaya juniornya. Korban berinisial ST (15) mengalami luka bakar di dada kiri usai disetrika pelaku bernama Ahmad Firdaus (19) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Sejumlah fakta dirangkum iNews terkait penganiayaan yang dialami santri Ponpes Babul Khairat kelas IX SMP tersebut.
Peristiwa santri senior menganiaya junior ini viral di media sosial. Bermula dari unggahan akun Facebook Yudha Kenthung Bin Sujono ke grup Komunitas Peduli Malang Raya (Asli Malang Raya). Pemilik akun juga melampirkan terduga korban yang mengalami bullying.
Dari penelusuran ternyata pemilik akun itu sedang mengunjungi YA, ayah dari korban di rumahnya. Lalu dia mendapati anak dari YA berinisial ST ini sedang mengalami luka bakar dan beberapa sudutan seperti rokok.
Unggahan ini kemudian menyita perhatian warganet. Pada narasinya kekerasan itu dialami ST pada Senin 4 Desember 2023, tetapi ayah korban baru melaporkan peristiwa tersebut 6 Desember 2023.
Korban ST masih kategori anak-anak. Karenanya polisi sempat berhati-hati memintai keterangan korban agar tidak menjadi lebih trauma.
Selama pemeriksaan, korban juga didampingi orang tua dan tim khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka pihaknya sempat memanggil beberapa pihak yang terkait kasus tersebut dan memerlukan kehati-hatian karena korban masih anak-anak.
"Kami panggil semua dari pihak pondoknya, Kementerian Agama, Bapas, karena masih anak-anak dan kejadiannya di pondok pesantren," ujar Nurlehana.
Polisi mendalami dugaan kekerasan yang terjadi pada peristiwa bullying di Ponpes Babul Khairat, Desa Ngamarto, Kecamatan Lawang ini. Polisi memeriksa lima saksi terdiri atas ayah korban dan empat santri Ponpes Babul Khairat yang mengetahui peristiwa ini.
"Kami telah memeriksa lima saksi dan menetapkan Ahmad Firdaus (19) sebagai tersangka. Dia warga Kecamatan Lawang yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat rilis di Mapolres, Kamis (22/2/2024).
Selain memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, polisi juga menyita satu unit setrika uap warna hitam beserta selang. Setrika itu digunakan untuk menyetrika dada kiri korban oleh tersangka yang merupakan petugas laundry yang ditunjuk salah satu ustaz di Ponpes Babul Khairat.
"Kami mengamankan alat bukti keterangan saksi, surat hasil visum korban, barang bukti kita amankan sebuah setrika uap warna hitam beserta selang, untuk kabel uap warna kuning panjang 2 meter," ujar Gandha Syah Hidayat.
Ahmad Firdaus, pelajar kelas XII SMA Babul Khairat tega menyetrika juniornya karena tersinggung ucapan korban. Saat itu korban memang sedang menanyakan pakaiannya kepada tersangka yang kebetulan merupakan petugas laundry di ponpes tersebut.
Saat di ruang laundry di lantai 4 bangunan Ponpes, ternyata baju korban ini belum disetrika oleh tersangka. Korban lalu menanyakan dengan perkataan "Mas wes mari a laundry ku?".
Diduga karena tersinggung ucapan korban itu, tersangka yang merupakan santri senior kelas XI SMA di Ponpes lantas mengambil setrika uap dari dalam ruangan. Dia kemudian meminta korban tengkurap di meja setrika.
"Kemudian setrika tersebut diarahkan ke wajah korban lalu pelaku ini menyemprotkan tombol uap panas dari setrika tersebut," katanya.
Tersangka Ahmad Firdaus diketahui dua kali mengarahkan setrika uap itu ke arah tubuh korban ST. Korban dipaksa untuk tengkurap di meja setrika.
Setrika tersebut kemudian satu kali diarahkan ke wajah korban, lalu tersangka menyemprotkan tombol uap panas. Tapi saat itu tidak ada efek apa pun kepada korban.
Kemudian korban memberontak dan memberikan perlawanan ke tersangka. Lalu tersangka mengarahkan setrika ke dada kiri korban serta menyemprotkan tombol uap panas.
"Setrika itu diarahkan ke dada kiri korban dengan menyemprotkan tombol uap panas tersebut sehingga dada kirinya melepuh dan merasa kesakitan karena uap setrika yang panas," ujar Gandha.
Akibat setrika diarahkan ke dada kiri, korban mengalami luka bakar. Hasil pemeriksaan visum medis menyimpulkan ditemukan luka bakar pada dada sebelah kiri.
Diperkirakan luka bakar di dada kiri berbentuk tidak beraturan yang membutuhkan proses penyembuhan kurang lebih 23-30 hari. Selain itu ditemukan juga luka memar pada lengan kiri kurang lebih 10 sentimeter.
Peristiwa lain terungkap usai kejadian setrika melayang ke dada kiri korban ST. Korban ternyata beberapa kali dipukul, diejek, hingga di-bully oleh Firdaus.
Tapi selama ini korban tak merespons dan tidak melakukan perlawanan. Namun kejadian penganiayaan fisik hingga mengakibatkan luka bakar di dada kiri korban membuatnya kehabisan kesabaran.
"Disinyalir jika korban ini sering di-bully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang dan diejek secara verbal, tapi tidak melawan, hingga pada Senin 4 Desember 2023 korban mengambil pakaian di laundry ponpes. Pelaku ini merupakan petugas laundry khusus yang ditunjuk salah satu ustaz di pondok," ucapnya.
Kasus menyetrika juniornya ini sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Bahkan dalam mediasi itu juga melibatkan polisi dan pengelola Ponpes Babul Khairat. Tapi mediasi pada tanggal 21 Februari 2024 gagal menemukan titik temu.
Pelapor dalam hal ini ayah korban dan keluarga memutuskan untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga sidang di pengadilan.
Meski telah menjadi tersangka, Ahmad Firdaus tidak ditahan polisi. Alasannya karena statusnya masih pelajar aktif kelas XII dan dalam persiapan menghadapi ujian nasional.
Editor: Donald Karouw