737 Orang Daftar Bacaleg ke KPU Bojonegoro, 7 di Antaranya Mantan Napi

BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 737 orang mendaftarkan diri menjadi bacaleg ke KPU Kabupaten Bojonegoro untuk mengikuti Pemilu 2024. Sekitar tujuh di antaranya diketahui merupakan mantan narapidana (napi).
Jumlah itu diketahui usai Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menerbitkan surat yang menerangkan pemohon pernah dipidana sebagai syarat pendaftaran bacaleg.
Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto, mengakui pihaknya telah mengeluarkan tujuh surat keterangan atau suket. Dia memperkirakan jumlah tersebut bisa bertambah jika ada bacaleg yang pernah dipidana namun belum melampirkan surat keterangan ke KPU.
Sementara itu Komisioner KPU Bojonegoro, Fatma Lestari, mengatakan hingga hari terakhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) lalu, pihaknya menerima berkas sebanyak 737 bacaleg dari total 18 partai politik (parpol). Namun, dia tak memerinci jumlah persis bacaleg yang merupakan mantan napi.
"Dari 18 parpol itu, 11 parpol mengajukan bacaleg 100 persen. Kemudian sisanya bacalegnya tidak sampai 50 persen," ujar Fatma, Rabu (17/5/2023).
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas para bacaleg pada tahap selanjutnya. Proses verifikasi dilakukan hingga Selasa (23/5/2023) mendatang.
Editor: Rizky Agustian