7.246 Tenaga Kerja di Jatim Jadi Korban PHK selama Pandemi, Ini Solusinya
SURABAYA, iNews.id - Jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Timur (Jatim) cukup banyak selama pandemi Covid-19. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, jumlah korban PHK mencapai 7.246 tenaga kerja.
Ribuan tenaga kerja terpaksa diberhentikan atau diputus kontrak karena perusahaan tempat mereka bekerja berhenti beroperasi. Faktor utamanya karena beban perusahaan yang cukup berat.
"Adanya PHK yang begitu masif selama pandemi Covid-19 harus diantisipasi bersama. Harus ada partisipasi aktif dari Disnaker Kabupaten/Kota untuk turut menanggulangi gelombang PHK akibat pandemi Covid-19 ini," Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo, Selasa (17/3/2021).
Himawan menambahkan, banyaknya gelombang PHK ini juga disebabkan banyak toko atau industri yang berhenti beroperasi atau tutup karena terdampak pandemi Covud-19. Padahal karyawannya berjumlah ratusan atau ribuan.
"Dari data yang ada, sebanyak 7.246 tenaga kerja yang terkena PHK itu berasal dari 341 perusahaan. Jumlah itu yang melapor ke kita, yang tidak melapor bisa jadi lebih banyak," katanya.
Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi Covud-19 sebanyak 34.138 tenaga kerja dari 608 perusahaan. Mereka kini juga tengah menanti adanya lapangan kerja baru. "Tenaga kerja yang terkena PHK atau yang dirumahkan ini tentu menambah jumlah pengangguran. Bahkan bisa juga menimbulkan masalah sosial," ujar Himawan.
Dia menyatakan, untuk mengatasi pengangguran, dibutuhkan pembukaan lapangan kerja secara besar-besaran. Namun yang bisa dilakukan oleh Disnaker adalah memberikan pelatihan untuk peningkatan skill dari tenaga kerja yang telah di PHK maupun dirumahkan.
"Bagi mereka yang terkena, ketika diberi pelatihan skill baru yang berbeda dengan bidang pekerjaan sebelumnya, cenderung susah. Kalau tenaga kerja baru lebih mudah," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin