JOMBANG, iNews.id – Sebanyak tujuh pemuda di Jombang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena ketahuan mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan enam paket sabu-sabu sebanyak 4,3 gram.
Para pelaku digiring ke Mapolsek Mojowarno, Kabupaten Jombang, Selasa (11/2/2020). Mereka langsung diinterogasi oleh petugas di ruang penyidik.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, penangkapan ke tujuh tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang memergoki dua dari tujuh pelaku sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu. Kedua pelaku tersebut yakni Revan (20) dan Nizar (23).
Polres Tanjungbalai Tangkap 2 TKI Ilegal dari Malaysia Selundupkan Sabu 2 Kg
“Tanpa menunggu lama, petugas langsung menggerebek dan menangkap keduanya di rumah salah satu tersangka di Mojowarno dan menyita alat hisap dan sabu seberat 0,174 gram,” katanya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari lima tersangka lain. Tak ingin kehilangan pelaku, petugas menangkap pelaku lain di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Ngoro, Jombang.
Penjaga Toko di Surabaya Edarkan Sabu, Dibungkus Permen untuk Kelabuhi Petugas
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah