get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 6 Petinggi Biro Travel di Polda Jatim

7 Orang Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji di Polda Jatim, 6 Petinggi Biro Travel

Rabu, 24 September 2025 - 14:12:00 WIB
7 Orang Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji di Polda Jatim, 6 Petinggi Biro Travel
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Tujuh orang pimpinan biro perjalanan haji itu diperiksa di Polda Jawa Timur (Jatim).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Rabu (24/9/2025).

Ketujuh saksi yang dipanggil yaitu :

1. Mohammad Ansor Alamsyah sebagai Komisaris PT Shafira Tour & Travel 

2. Syarif Hidayatullah sebagai Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel

3. Ismed Jauhar yang menjabat Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila.

4. Asyhar sebagai Direktur PT Safari Global Perkara

5. Irma Fatrijani sebagai Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata

6. Denny Imam Syapi'i yang menjabat sebagai Manajer Bagian Haji PT Saudaraku.

7. Syihabul Muttaqin yang berprofesi sebagai wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," ucapnya.

Belum ada informasi mengenai fokus penyelidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik terhadap ketujuh saksi tersebut.

KPK diketahui telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang.

Menurut ketentuan yang berlaku, distribusi kuota tersebut seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya pelanggaran.

Distribusi kuota dilakukan secara tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota, masing-masing 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menduga terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan tambahan kuota haji khusus.

Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut