62 Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Mojokerto, 4 Orang Reaktif Covid-19

MOJOKERTO, iNews.id - Sebanyak 62 warga terjaring razia protokol kesehatan di area Stadion Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dari hasi pemeriksaan empat di antaranya reaktif Covid-19 dan harus menjalani tes swab.
Puluhan warga tersebut terjaring razia dalam operasi yustisi. Mereka diamankan dan diberi sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan, operasi yustisi digelar berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 terkait pelanggaran prokes di tengah pandemi Covid-19.
"Kita lakukan sejak pukul 20.30 WIB sampai pukul 23.10 WIB. Terdapat 62 orang pelanggar, dan empat diantaranya reaktif sehingga kita lakukan tes swab lanjutan," ucap Dony.
Dony mengatakan, semua yang terjaring langsung diberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya. Dia menyebut, dari 62 warga tersebut, 25 di antaranya mendapatkan teguran tertulis (pernyataan), delapan orang denda tilang (tipiring), dan sisanya diberikan sanksi sosial.
"Ini sebagai ketegasan kami dalam antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang masih terjadi. Sebab terlihat masih ada saja warga yang tak mengindahkan prokes," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin