Jember, iNews.id – Enam remaja, salah satunya perempuan di Jember, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat keras berbahaya. Saat digerebek polisi dari Polsek Jenggawah, sebagian tersangka tengah teler akibat pengaruh obat keras yang dioplos alkohol.
Penggerebakan yang dilakukan di perkampungan padat penduduk Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember ini bermula dari diringkusnya tiga pengguna obat keras berbahaya di pinggir Jalan Raya Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember. Dari ketiga pemuda ini, polisi meminta mereka menunjukkan lokasi pembelian pil setan.
Di sebuah rumah di Desa Jenggawah, petugas menangkap pengedar obat terlarang bernama Abdul Qodir. Saat ditangkap, pelaku sempat berbelit-belit saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan obat keras.
Polisi tetap menyisir seluruh sudut rumah hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti obat keras berbahaya yang telah dikemas dalam puluhan plastik siap edar.
BACA JUGA: Mau Transaksi, 3 Pengedar Pil Terlarang Diringkus Polisi
Dalam pengembangan kasus, diketahui pelaku tidak bekerja sendiri. Dua tetangga bernama Mamat dan Habib juga diajak mengedarkan obat keras.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto mengatakan rata-rata pelaku sudah beraksi selama dua bulan terakhir. Konsumen yang menjadi sasaran pelaku berasal dari kalangan pelajar dan pemuda sekitar.
“Para pelaku ini sudah terstruktur seperti M yang bertindak sebagai bandar, 2 pelaku yang melayani pembeli dan sisanya kurir. Tiap hari mereka mendapat upah jika berhasil melakukan jual beli,” katanya, Sabtu (5/1/2020).
Semua tersangka lantas digelandang ke Mapolsek Jenggawah, Jember guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Umaya Khusniah