56 Wanita Cantik dan Pengunjung Karaoke di Surabaya Diamankan Satpol PP
Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:55:00 WIB

Harry mengatakan, meski memasuki level satu, Kota Surabaya belum mengizinkan tempat hiburan umum buka. Akibat pelanggaran ini, petugas Linmas Kota Surabaya menutup sementara tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan Inmendagri Nomor 43 dan 47.
Haary mengatakan, razia protokol kesehatan di tempat hiburan malam akan terus dilakukan. Karena saat ini, Surabaya masih belum terbebas dari Covid-19.
Berdasarkan aturan Inmendagri, tempat hiburan umum, khususnya hiburan malam, seperti tempat karaoke, arena biliar, diskotik, club malam dan panti pijat belum diperbolehkan buka karena Surabaya masih zona kuning atau level satu.
Editor: Ihya Ulumuddin