5 Pria di Magetan Siksa Adik Kakak secara Keji, Sundutkan Rokok hingga Pukul dengan Rantai
MAGETAN, iNews.id - Lima orang laki-laki ditangkap Satreskrim Polres Magetan atas tindakan penganiayaan terhadap adik kakak yang masih di bawah umur. Pelaku secara biadab menyiksa kedua korban dengan cara memukul hingga menyundut tubuh kedua korban dengan rokok.
Kelima pelaku yakni S (56), M (40), P (37), K (46) dan A (19). Kelima pelaku warga Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Sementara aksi penganiayaan terjadi di warung salah seorang pelaku, S.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kelima pelaku memukul kedua korban dengan rantai, menindih kaki dengan kusi, lalu memopor wajah korban dengan senapan angin menempeleng beberapa kali. Tak hanya itu, kelima pelaku juga menyudutkan rokok ke beberapa bagian tubuh korban.
Akibat penyiksaan ini, kedua korban menderita luka cukup parah dan harus dirawat di rumah sakit. "Ada bukti kuat atas penyiksaan ini. Bukti ini juga didukung dengan keterangan saksi dan hasil visum," kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Senin (10/1/2021).
Rudy mengatakan, penyiksaan ini dilakukan karena kedua korban GK (16) dan FK (14) dituduh mencuri minuman keras di warung milik S. Sebab, kedua korban sebelumnya bekerja di sana.
Terkait laporan adanya pelecehan seksual terhadap kedua korban, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Sementara ini, para tersangka kami kenai pasar berlapis. Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, mereka juga kami jerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Editor: Ihya Ulumuddin