4 Terpidana Korupsi di Surabaya Kembalikan Uang Negara Rp1,07 Miliar
SURABAYA, iNews.id – Empat terpidana kasus kredit fiktif dan dana hibah mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Nilai pengembalian ke kas Negara itu cukup fantastis, mencapai senilai Rp1,07 miliar.
Rinciannya yakni atas nama Novan Ari Wicaksono, terpidana kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim cabang Surabaya, mengembalikan Rp100 juta. Kemudian Bagus Priyambodo Basuki, terpidana kasus kredit fiktif di BPR Jatim cabang Surabaya mengembalikan Rp50 juta. Selanjutnya Vicky Akbar Nistah Taravanur, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengembalikan Rp370 juta. Terakhir Arif Rasmadin, terpidana korupsi kasus dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan Rp521 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan, menyelamatkan uang negara merupakan hal yang juga penting di samping mencegah praktik tindak pidana korupsi. Sebab kata dia, pada dasarnya korupsi adalah menggunakan uang negara yang berakibat pada kerugian negara.
“Uang akan kami serahkan ke masing-masing pihak. Baik ke Pemkot Surabaya, Bawaslu Jatim dan BPR Jatim. Kami serahkan secara tunai, jadi tidak perlu transfer,” kata Teguh di sela acara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti berupa uang yang dirampas untuk negara di kantor Kejari Surabaya, Kamis (15/2/2018).
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang turut hadir dalam acara ini mengaku berterima kasih atas kinerja Kejari Surabaya yang berhasil menyelamatkan uang negara. Dia mengatakan, warga Surabaya menerima dampak atas apa yang dikerjakan Kejari Surabaya, terutama dalam hal penyelamatan aset dan pengembalian uang negara.
Berkat dukungan kinerja Kejari Surabaya itu juga, pemkot bisa menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena pengelolaan keuangan pemerintah dinilai baik oleh pemerintah pusat.
“Kami ingin terus didampingi Kejari Surabaya dalam pengelolaan keuangan pemerintah sehingga tidak ada lagi tindak pidana korupsi,” kata Risma.
Editor: Donald Karouw