4 Penganiaya Remaja Pasuruan gegara Tak Aktif di Grup WA Ditetapkan Tersangka
PASURUAN, iNews.id - Polisi menetapkan empat pemuda yang diduga menganiaya pelajar SMP berinisial N (15) di Pasuruan sebagai tersangka. Keempatnya diamankan usai aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Para tersangka masing-masing berinisial T dan H. Keduanya diduga berperan menganiaya korban.
Sementara D dan A diduga berperan sebagai perekam video penganiayaan itu.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengatakan dari keempat tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sementara satu pelaku sudah cukup umur.
"Mereka kami tahan di tahanan anak Polres Pasuruan," ujar Farouk, Sabtu (4/3/2023).
Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf C UU Perlindungan Anak. Keempatnya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Farouk menyebut, akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada hidung dan berdarah, memar telinga kiri, dada kanan, lengan kiri, siku kanan, dan pinggang kiri.
Editor: Rizky Agustian