4 Anggota Keluarga di Jombang Jalankan Bisnis Narkoba, Omzetnya Rp1 Miliar
JOMBANG, iNews.id - Empat anggota keluarga di Jombang ditangkap Satreskoba Polres Jombang. Keluarga terdiri atas ayah, ibu, anak dan menantu ini dibekuk polisi karena menjalanlan bisnis narkoba.
Keempat anggota keluarga ini masing-masing suami istri Joko Harianto (46) dan Anik Wijayanti (40) serta anak dan menantu Eko Faris Haryanto (25) dan Valupi Widiawati (22). Mereka semua warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, penangkapan empat orang dalam satu keluarga ini bermula dari laporan warga atas bisnis narkoba yang mereja jalankan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap keempatnya lengkap dengan barang buktinya.
"Kami mengamankan beberapa bungkus sabu ratusan ribu butir pil double l. Nilainya lebih dari Rp1 milliar," katanya, Rabu (24/2/2021).
Agung mengatakan, keempat pelaku ini memiki peran berbeda-beda. Anak dan menanti bertugas sebagai pemasok alias bandar. Sedangkan ayah dan ibu (suami istri) bertugas menjadi pengedar. "Suami istri ini menjual sabu yang didapat dari anak dan menantunya," katanya.
Atas perbuatan ini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin