3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta
GRESIK, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga pengasuh Pondok Pesantren Al-Ibrahimi Manyar terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta.
Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme, Gresik, sementara satu tersangka lainnya menjalani tahanan rumah karena pertimbangan kondisi kesehatan.
Proses penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Rabu (11/2/2026) malam.
Dua tersangka yang ditahan di rutan masing-masing berinisial Khoirul Atok Syah (RKA) dan Miftahul Rozi (MFR). Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.
RKA dan MFR diketahui merupakan kakak beradik yang berperan sebagai pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi. Sementara satu tersangka lain berinisial MR (Muhammad Zainul Rosyid) selaku pimpinan pondok pesantren, dikenakan status tahanan rumah.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, kondisi MR tampak lemas hingga harus dibopong petugas menuju kendaraan. Untuk memantau pergerakannya selama masa tahanan rumah, pihak kejaksaan memasang alat pendeteksi khusus (detection kit) di pergelangan kaki tersangka guna memastikan yang bersangkutan tidak meninggalkan kediaman.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah dengan cara mengalihkan peruntukan anggaran.
“Dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama, justru dialihkan untuk pembelian aset berupa tanah,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Ponpes Al-Ibrahimi menerima dana hibah dari Pemprov Jawa Timur pada tahun 2019 sebesar Rp400 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama putri.
Namun, hasil penyidikan mengungkap dana tersebut diduga dialihkan untuk membeli dua bidang tanah dengan total luas sekitar 900 meter persegi.
Ironisnya, untuk pembangunan gedung pondok pesantren, para tersangka justru diduga menggunakan dana iuran para santri.
Ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses penyusunan berkas penuntutan oleh jaksa peneliti.
Editor: Kastolani Marzuki