get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrakan Innova dengan Truk Boks di Bangkalan, Sekeluarga Lolos dari Maut

3 Konten Kreator Film Pendek Bernuansa SARA dan Asusila Ditetapkan Tersangka

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:22:00 WIB
3 Konten Kreator Film Pendek Bernuansa SARA dan Asusila Ditetapkan Tersangka
Polisi menangkap tiga konten kreator yang membuat dan menyebarkan film pendek yang megandung unsur pornografi dan SARA. (Foto: Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator berinisial Y, S dan A sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait kasus video konten asusila berjudul Guru Tugas di wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur. 

Peran ketiga tersangka, yaitu Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video. Sementara, S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kamerawan. 

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim. Para tersangka diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE.

“Tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).

Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut ditangkap Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap karena membuat film diduga bermuatan unsur SARA dan asusila. 

Ketiganya ditangkap di Bangkalan. Film yang mereka unggah di akun media sosial itu juga mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura serta tokoh agama.

“Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," ucap Kombes Dirmanto.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut