get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Pos Mortem Korban Ponpes Al Khoziny, Khofifah: Identifikasi Terkendala Data Rusak

3 Kepala Daerah Sepakat Terapkan PSBB di Malang Raya

Sabtu, 09 Mei 2020 - 19:40:00 WIB
3 Kepala Daerah Sepakat Terapkan PSBB di Malang Raya
ilustrasi

SURABAYA, iNews.id – Tiga kepala daerah di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Batu ) sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020).

Atas kesepakatan ini, setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun maka Pemprov Jatim segera melayangkan surat pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya kepada Kementerian Kesehatan.

“Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang cukup masif,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, seusai pertemuan.

Dia mengatakan, sejumlah pertimbangan saintifik yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya ini telah diambil, utamanya kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya.

“Tadi dr Windhu Purnomo dari FKM Unair memaparkan tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Jika dilihat dari scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah 10, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB,” katanya.

Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya tersebut, disebutkan bahwa di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak empat periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.

Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Ketiga, pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

“Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka lima persen saja itu sudah mengkhawatirkan,” kata mantan Menteri Sosial ini.

Keempat, adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah. Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid-19.

Kemudian untuk Kota Malang sudah empat dari lima kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

Saat ini kata Khofifah, pihaknya sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini. “Perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap,” katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut