get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka, Ini Nama-namanya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:24:00 WIB
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka, Ini Nama-namanya
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id - Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap dalam perkara dugaan suap atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membenarkan tiga hakim PN Surabata yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Mereka ditangkap karena diduga menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan, ketiga hakim ini statusnya tersangka," ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).

Mia menegaskan, Kejati Jatim hanya digunakan sebagai tempat pemeriksaan dari tim Kejagung. Dia mengaku untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung.

"Selanjutnya dari Kejagung yang akan memberikan secara detail perkara ketiga hakim ini," pungkasnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut