get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecanduan Judol, Residivis Nekat Kuras Tangki BBM Mobil Damkar Makassar

3 Bulan Buron, Residivis Pencuri 5 Burung Murai di Mojokerto Ditangkap

Kamis, 22 Juli 2021 - 17:12:00 WIB
3 Bulan Buron, Residivis Pencuri 5 Burung Murai di Mojokerto Ditangkap
Tangkapa layar detik-detik residivis pencurian burung murai di toko pakan burung Kota Mojokerto. (Foto: MNC Portal/Tritus Julan)

MOJOKERTO, iNews.id - Achmad Saipul (32) alias Ipul harus kembali mendekam sel tahanan Mapolresta Mojokerto setelah mencuri lima burung murai senilai Rp35 juta.

Pemuda asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu ditangkap di tempat persembunyiannya setelah tiga bulan buron. Meski sempat berusaha kabur, polisi akhirnya menangkap Ipul dan menjebloskan ke dalam sel tahanan.

"Pelaku merupakan seorang resedivis kasus pencurian. Pada 2017 lalu pelaku ditangkap karena mencuri besi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis (22/7/2021).

Aksi pencurian yang dilakukan Ipul ini terjadi pada awal April 2021 silam. Ketika itu, dia menyatroni toko pakan burung milik Prasetyo Efendi (33) warga Jalan Raya pondok Teratai, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, sebanyak lima ekor burung murai diembatnya.

"Saat kejadian korban sedang tertidur. Pelaku mengambil lima ekor burung murai. Total kerugiannya sekitar Rp35 juta," kata Andaru.

Modusnya, Ipul masuk ke toko pakan burung dengan cara menjebol jendela menggunakan tang. Usai berhasil masuk, ia lantas mengambil lima ekor burung sekaligus. Aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 03.50 WIB. Apesnya, wajah Ipul terekam kamera CCTV yang dipasang korban.

"Berdasarkan rekamn CCTV dan juga upaya penyelidikan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Sooko akhirnya kita identifikasi dan menangkap pelaku," kata Andaru.

Aksi pencurian burung di tempat Efendi, rupanya bukan kali pertama dilakukan Ipul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda pengangguran ini ternyata sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan yang sama namun di tempat dan lokasi yang berbeda.

"Pada bulan Maret 2021 setidaknya pelaku juga melakukan pencurian burung di dua lokasi, salah satunya dia mencuri burung cucak ijo dikawasan Kelurahan Meri, Kota Mojokerto," ungkap Andaru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut