3 Begal Sadis Ditangkap Polresta Malang, Kerap Lukai Korban dengan Sajam
"Adapun modus di mana pelaku selalu hunting di saat jam-jam rawan dan di jalan yang sepi. Apabila terdapat korban yang sudah ditentukan oleh para pelaku. Pelaku secara acak mengambil barang-barang miliknya. Namun pada kejadian 6 Agustus lalu, korban mempertahankan diri untuk barang-barang tidak diambil, sehingga dilakukan kekerasan dan menggunakan sajam," katanya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan pasca kejadian begal kepada sepasang kekasih mahasiswa ini. Pelaku lantas berhasil diamankan di depan pintu keluar Tol Singosari, pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB.
"Kami dapat info dari masyarakat. Kami lakukan penyelidikan. Kemudian kami dapat info para pelaku sedang perjalanan menuju Malang Kota, dan kami amankan," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan sepeda motor korban dijual ke seorang penadah berinisial BM. Polisi lantas mengamankan BM sebagai penadah pada Rabu 17 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Jalan Simpang Muharto 4 Kelurahan Kotalama, Kota Malang.
"Motor korban dijual Rp 2,3 juta ke penadah. Pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksinya. Tapi yang bersangkutan bukan residivis. Satu pelaku sedang tidak sehat, sehingga kami hanya menampilkan dua pelaku dan satu penadah," tuturnya.
Akibat perbuatannya keempat pelaku diancam dengan pasal berbeda. AY, FA, dan NT dijerat dengan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Tersangka BMS dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin