get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

3 Anak di Bojonegoro Ditahan Hanya karena Rusak Baliho Calon Kepala Desa 

Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:35:00 WIB
3 Anak di Bojonegoro Ditahan Hanya karena Rusak Baliho Calon Kepala Desa 
Tiga anak di bawah umur di Bojonegoro ditahan hanya karena rusak baliho calon kades. (Foto: ilustrasi).

"Maka hari ini kami bersama para orang tua datang, meminta agar anak-anak dibebaskan. Kami dan orang tua akan menjadi penjamin," katanya. 

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan bahwa proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. Alasannya, ketiga anak tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. 
 
Sedangkan terkait penahanan sudah sesuai dengan Undang-Uundang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 32 ayat 2, bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan. 

"Meski begitu, kami juga tidak mengabaikan hak-hak lainnya. Kami akan melakukan diskresi bersama badan pemasyarakatan atau bapas," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut