2.346 Pelanggaran Kampanye di Bojonegoro, Terbanyak Pemasangan APK di Pohon

BOJONEGORO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menemukan 2.346 pelanggaran selama masa kampanye. Mayoritas pelanggaran tersebut terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pelanggaran tersebut, salah satunya pemasangan APK di pohon. Selain itu, pelanggaran pemasangan APK di dekat tempat ibadah maupun lembaga pemerintahan serta pendidikan.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, sudah menertiban pelanggaran tersebut, namun baru separuh yang dilakukan pencopotan.
"Paling banyak itu di paku (pohon), ujar Handoko di Bojonegoro, Senin (1/1/2024).
Dia menjelaskan, ribuan titik pemasangan APK tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang pemasangan APK serta peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017 tentang pemasangan atribut parpol maupun ormas.
Pelaggaran ini, kata dia melibatkan hampir seluruh peserta pemilu, partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) hingga pasangan capres dan cawapres. "APK masuk pelanggaran administrasi, sanksinya hanya ditertibkan saja," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi