20 Polisi Diduga Langgar Etik saat Tragedi Kanjuruhan, Ada Inisial AKBP FH
MALANG, iNews.id - Penyidik Mabes Polri terus mendalami tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, sebanyak 20 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran etik.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 31 personel terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik. Dari sejumlah bukti-bukti awal itulah tim menemukan adanya 20 orang terduga pelanggar.
"Ditemukan, bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. Terdiri dari PJU Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel AKBP AW dan AKP D," ujarnya, Kamis (6/10/2022) malam.
Selanjutnya ada tiga personel yang berstatus pimpinan yang diketahui memerintahkan menembakkan gas air mata. "Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel. AKP A, AKP S, dan Aiptu BP," katanya.
Dari sanalah Listyo mengaku mungkin ada penambahan pelaku baik terkait pelanggaran kode etik, maupun terkait dugaan pelanggaran pidananya.
Editor: Ihya Ulumuddin