2 TPS di Jatim Akan Gelar Coblos Ulang, Ini Penyebabnya

SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur (Jatim). Kedua TPS tersebut masing-masing satu TPS di Kota Surabaya dan satu TPS di Kabupaten Malang.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, untuk di Kota Surabaya, PSU digelar karena KPPS-nya melakukan pelanggaran dengan memberikan penanda angka di surat suara. Menurut Anam, hal itu merupakan pelanggaran serius.
“Kasus ini terjadi di TPS 25 Kelurahan Kedurus. Itu pelanggaran serius. Karena menyangkut kerahasiaan pilihan dari pemilih,” katanya, Kamis (10/12/2020).
Sedangkan untuk di Kabupaten Malang, PSU digelar karena ada dua orang lebih yang menggunakan hak pilihnya. Namun, yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Tapi kami belum mengetahui TPS nomer berapa,” ujarnya.
Anam belum memastikan jadwal PSU di dua TPS tersebut. Namun, biasanya diberi waktu tujuh hari setelah munculnya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu, dia berharap PSU bisa dilaksanakan lebih cepat, yaitu dalam waktu dua atau tiga hari ini.
“Karena kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang,” katanya.
Anam mengatakan, secara umum penyelanggaraan Pilkada Serentak 2020 di Jatim berjalan baik dan lancar, meskipun ada beberapa tempat yang terkendala karena cuaca. “Alhamdulillah, tidak tidak ada insiden satu pun yang kemudian mengganggu pelaksanaan pemungutan suara,” tuturnya.
Terkait PSU di dua TPS, Anam menyebut persentase tersebut sangat kecil dibandingkan jumlah TPS sebanyak 48.607 TPS.
Editor: Ihya Ulumuddin