get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

2 Terdakwa Narkoba di Gresik Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:09:00 WIB
2 Terdakwa Narkoba di Gresik Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis ringan dua terdakwa narkoba. Keduanya dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Raden Ahmad Muhamad Alami (41) warga Sangkapura dan Murtadho (40) warga Tambak, Gresik, divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Keduanya juga didenda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Putusan itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Harry yang meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Arkadeus Ruwe. Dalam putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan, namun hukuman yang diputuskan lebih ringan.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp400 juta subsider 1 bulan," kata Fransiskus dalam amar putusannya, Rabu (5/8/2020).

Terhadap vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Sementara JPU memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Putusanny dibawah minimal dari ketentuan dan dibawah 2/3 dari tuntutan. Makanya kami mangambil langkah banding," kata Ferry.

Kedua terdakwa ditangkap pada Januari 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di bawah jalan tol Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut