get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampok di Tempat Kos Mahasiswi Bengkulu Modus Ketok Pintu Ditangkap Polisi

2 Polisi Gadungan di Jember Peras Pedagang Ayam Goreng hingga Puluhan Juta, Ini Modusnya

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:17:00 WIB
2 Polisi Gadungan di Jember Peras Pedagang Ayam Goreng hingga Puluhan Juta, Ini Modusnya
Komplotan polisi gadungan peras pemilik warung ayam di Jember. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JEMBER, iNews.id - Dua polisi gadungan di Jember memeras pedagang ayam goreng di pinggir jalan. Modusnya, pelaku menakut-nakuti korban akan memroses secara hukum karena aktivitasnya berjualan di Jalan Hayam Wuruk melanggar aturan lalu lintas. 

Sebagai gantinya, korban diminta membayar sejumlah uang, sehingga dagangannya di pinggir jalan tidak dipersoalkan. Tak tanggung-tanggung, sudah puluhan juta uang yang dtransfer korban kepada pelaku. 

Dua polisi gadungan tersebut yakni N dan M, keduanya warga Jember. Saat ini kedua pelaku telah dibekuk setelah korban melaporkannya kepada polisi.

Kasus pemerasan oleh polisi gadungan ini bermula saat kedua pelaku menuduh pemilik warung ayam goreng itu melanggar aturan lalu lintas. Sebab, konsumennya parkir hingga memakan bahu jalan dan membuat semrawut lalu lintas di lokasi tempat korban berjualan. 

Atas temuan itu, kedua pelaku menakut-nakuti korban, akan memprosesnya secara hukum, hingga membuat korban ketakutan. Saat itulah, kedua pelaku menawarkan cara damai. Caranya, meminta korban membayar uang pengganti hingga puluhan juta rupiah.

Pemilik warung pun menyetujui, kemudian membayar lewat transfer ke rekening pelaku secara bertahap. Namun, lambat laun, pemilik warung curiga, sehingga melaporkannya kepada polisi. 

Benar saja, kedua pelaku ternyata polisi gadungan. Mereka sengaja mengaku sebagai anggota polisi agar pelaku takut dan menuruti keinginannya. 

Kapolres Jember AKBP Nur Hidayat membenarkan kasus penipuan oleh dua polisi gadungan tersebut. Saat ini keduanya telah ditangkap dan ditahan. "Selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita barang bukti seperti buku tabungan, bukti transfer, sisa uang hasil memeras dan id card wartawan," katanya. 

Diketahui, selain mengaku sebagai anggota polisi, salah satu dari mereka juga mengaku sebagai wartawan. Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsider 378 KUHP tentang Pemerasan dan Pemaksaan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut