2 Petani di Jember Jual Pistol Revolver dan 12 Amunisi, Diduga untuk Kejahatan
                
            
                JEMBER, iNews.id - Dua orang petani asal Banyuwangi ditangkap aparat Polres Jember. Kedua pelaku dibekuk usai tertangkap tangan membawa pistol revolver menuju rumah temannya di Kecamatan Balung, Jember.
Kedua pelaku tersebut yakni P dan S. Kedua pelaku sebelumnya dipergoki warga membawa pistol. Mengetahui itu, warga melapor kepada polisi dan dilakukan penangkapan.
                                    Informasinya, pistol tersebut akan dijual kepada seseorang warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Namun, keduanya lebih dulu ditangkap polisi.
"Dua pelaku ini merupakan petani yang sehari hari berkutat di sawah," kata Wakapoles Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto, Jumat (21/7/2023).
                                    Hendry mengatakan, penyidik masih mencari tahu asal pistol tersebut, berikut seorang pembelinya di Kecamatan Balung. Pihaknya curiga bahwa pistol tersebut akan digunakan untuk aksi kejahatan. 
 
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya mati atau paling lama penjara seumur hidup atau 20 tahun. 
Editor: Ihya Ulumuddin