get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Jembrana Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 Pengedar Okerbaya di Jember Dibekuk Polisi, 50.000 Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Minggu, 20 September 2020 - 09:10:00 WIB
2 Pengedar Okerbaya di Jember Dibekuk Polisi, 50.000 Butir Trihexyphenidyl Diamankan
Penangkapan dua pengedar okerbaya di Jember, Jatim. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNews.id - Dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Jember, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan puluhan ribu butir obat keras yang akan dipasok ke Bali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Rudi Hartono, warga Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo, Jember. Laki-laki rambut gondrong ini ditangkap personel Unit Reserse Kriminal Polsek Jenggawah di pinggir jalan saat mengendarai motor.

Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah kardus berisi obat berbahaya jenis Trihexyphenidyl dengan total isi 50.000 butir. Obat tersebut selama ini sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diminta untuk mengantarkan barang tersebut. Sementara perintah datang dari pemilik barang atas nama Ahmad Solikin. Sekali kirim, pelaku menerima upah sebesar Rp300.000.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kos Solikin di Kecamatan Ambulu, Jember. Dia berhasil diringkus di pinggir Jalan Raya Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember saat sedang menunggu kiriman obat keras dari Rudi.

Akhirnya, keduanya pun segera digelendang ke Mapolsek Jenggawah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jenggawah, AKP Sunarto mengatakan, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan jaringan pengedar obat keras berbahaya. Mereka mendapat pasokan dari seorang bandar di Probolinggo.

“Keduanya lalu menjual kembali pil-pil setan tersebut ke wilayah Bali dengan keuntungan dua kali lipat. Jadi di Jember ini hanya sebagai transit,” katanya, Sabtu (19/9/2020).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam serta uang tunai jutaan rupiah hasil transaksi. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut