get app
inews
Aa Text
Read Next : Spesialis Pencurian Motor di Palembang Ditangkap, 1 Buron

2 Pemuda Nekat Curi 15 Ular Piton Seharga Rp133 Juta lalu Jual di Medsos

Senin, 15 November 2021 - 21:39:00 WIB
2 Pemuda Nekat Curi 15 Ular Piton Seharga Rp133 Juta lalu Jual di Medsos
Pelaku pencurian 15 ekor ular piton seharga Rp133 juta yang ditangkap polisi di Tulungagung. (Foto: Humas Polri)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian 15 ekor ular piton di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dua pelaku ditangkap saat menjual ular curian tersebut di media sosial.

Identitas pelaku yakni pemuda berinisial OPP (20) dan RS (17), keduanya warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban berinisal ZA (38).

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, belasan ekor ular tersebut diduga telah dicuri kedua pelaku di rumah korban pada Sabtu (14/11/2021).

“Menindaklanjuti laporan dari korban tersebut, petugas Unit Reskrim Ngantru selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku pada Minggu," ujar Nenny, Senin (15/11/2021).

Dia menjelaskan, kejadian hilangnya ular piton bermula saat korban bangun tidur dan melihat listrik rumahnya dalam keadaan mati. Saat mengecek boks tempat ular peliharaannya ternyata sudah hilang. 

Korban lalu melihat pot tanaman bunga di depan rumahnya rusak. Dia menduga ada orang yang masuk melalui pagar tersebut.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp133.000.000 selanjutnya melapor ke Polsek Ngantru,” katanya.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru menyelidiki dan mengetahui ada seseorang yang menawarkan ular piton melalui medsos.

Anggota kemudian dengan menyamar sebagai pembeli kemudian mengajak pelaku untuk janjian bertemu di GOR Lembupeteng. Setelah pelaku muncul, petugas langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ular yang dijual identik dengan milik korban.

Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 10 ekor ular jenis piton dan satu unit motor Honda Revo Nopol AG 5317 TW warna hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski proses hukumnya tetap berjalan, namun untuk pelaku RS tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut