2 Pelaku Gendam dengan Modus Pura-Pura Tersesat Babak Belur Dihakimi Warga
Jumat, 27 Agustus 2021 - 02:49:00 WIB

Beruntung aksi main hakim masyarakat bisa dilerai petugas Polsek setempat. “Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa mobil avanza diamankan ke Mapolsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolsek Purwosari, AKP Safiudin.
Hasil penyelidikan sementara polisi, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan penipuan pada warga dengan cara berpenampilan ustaz dan berpura- pura tersesat.
Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat pasal 378 terkait penipuan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi