2 Kali Mangkir, Guru Ngaji Diduga Cabuli Murid di Malang Bakal Dijemput Paksa
MALANG, iNews.id - Guru ngaji di Malang yang diduga mencabuli muridnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polres Malang. Terduga pelaku berinisial K (72), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, itu terancam dijemput paksa polisi.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik membenarkan, dua panggilan kepolisian yang belum dihadiri oleh terduga pelaku. Bahkan terduga pelaku juga tidak diketahui keberadaannya ketika didatangi di rumahnya.
"Kita juga melakukan atau mendatangi rumah kosong dan ini dari pihak Satreskrim pemanggilan kedua, apabila yang bersangkutan masih tetap tidak hadir," kata Achmad Taufik, Sabtu (28/1/2023).
Rencananya, hari ini kepolisian bakal melayangkan kembali surat pemanggilan ke oknum guru mengaji yang diduga mencabuli muridnya. Jika memang sudah jadi, maka pekan depan surat itu rencana akan dikirimkan ke terduga pelaku.
Namun bila terduga pelaku kembali tak hadir, maka pihaknya akan membawanya secara paksa. Mengingat saat ini polisi belum menemukan keberadaan pelaku di rumahnya yang telah kosong.
"Kami melakukan upaya paksa dengan cara melakukan atau membawa secara paksa untuk dimintai keterangan di sini," katanya.
Taufik menyebut sejauh ini Satreskrim Polres Malang memang belum menetapkan K sebagai tersangka. Sebab penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dan menunggu beberapa alat bukti tambahan, termasuk keterangan dari K yang masih akan ditunggu.
"Nanti menunggu dari terduga ini datang, kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, baru kita gelar perkara internal. Dan juga menetapkan bisa atau tidaknya dinaikkan menjadi status tersangka," katanya.
Editor: Rizky Agustian